Aceh di Mata Ilmuan Asing
Oleh : Zulhelmi Z.A[1]
Mukaddimah
Tulisan ini bertujuan untuk melanjutkan beberapa pandangan yang terdapat dalam opini saudara Kamaruzzaman Bustaman-Ahmad yang berjudul : Beberapa Agenda Tercecer dalam Study Aceh (Serambi Indonesia : 14/3/2007). Walaupun sudah agak lama berlalu, namun saya merasa tertarik untuk mengangkatnya kembali. Saya sangat sepakat bahwa study Aceh tidak menjadi hal yang menarik di kalangan orang Aceh sendiri. Justru orang barat dan orang asing (bukan putera Aceh) sudah banyak mengkaji dan membuat riset tentang Aceh.
Mungkin kalau saudara Kamaruzzaman Bustaman-Ahmad dalam opininya lebih cenderung kepada kajian sejarah, sosiologi dan antropologi, karena itu memang spesialisasi beliau, maka saya ingin mengajak kita untuk melihat Aceh dalam dunia sastera. Karena kalau saya melihat bahwa study Aceh dalam kajian sastera telah lama diminati oleh para sarjana asing sejak dulu kala lagi.
Aceh dan Dunia Sastera
Adapun yang saya maksudkan di sini dengan dunia sastera adalah dunia sastera Melayu klasik yang kira-kira kembali pada abad ke-12 masehi. Kalau kita membuka senarai riset atau kajian yang sudah pernah dilakukan oleh para sarjana asing, maka kita akan mendapatkan sederetan tokoh-tokoh sasterawa Aceh yang telah mambawa nama harum bangsa Aceh ke dunia international. Diantara mereka yang sangat termasyhur adalah Hamzah Fansuri, Syeikh Nuruddin Ar-Raniry, Syamsuddin As-sumatera-i, Syiah Kuala, Bukhari al-Jauhari, Syeikh Abdur Rauf As-Singkili, Jamaluddin Tursani dan lain-lain. Bahkan salah seorang sarjana barat yang bernama A.Teeuw telah menetapkan Hamzah Fansuri sebagai tokoh perintis pertama sastera Melayu di nusantara ini.
Para Sarjana Asing
Di antara para sarjana asing dari dunia barat yang telah banyak membuat riset tentang kegemilangan sastera Melayu di Aceh masa lampau adalah Vladimir Braginsky dengan salah satu bukunya yang berjudul “The Heritage of Traditional Malay Literature”. Dalam buku itu beliau mengupas tentang karya-karya sastera yang dihasilkan di Aceh seperti “Hikayat Raja Pasai”, “Tajus salatin”, “Bustanus Salatin” “Hikayat Indraparta” dan lain-lain. Di samping itu G.W.J Drewes dan L.F Brakel telah menulis salah satu buku mereka yang berjudul “The Poem of Hamzah Fansuri”. Kemudian A. Teeuw, juga menulis buku “The Malay Sha’ir ; Problems of Origin and Tradition”. Sementara A. Hill dan Russel Jones telah mengkaji “Hikayat Raja Pasai” di dalam sebuah buku khusus secara terpisah.
Kemudian di samping buku-buku tersebut, kajian ataupun riset ilmiah untuk mendapatkan gelar Master ataupun Doktor, tidak sedikit yang membahas tentang karya-karya sastera besar yang telah dilahirkan di Aceh, diantaranya C.A.O. Nieuwenhujze meraih gelar doctornya di Leiden University dengan menulis disertasi “Shamsu’l – Din Pasai : Bijdrage tot de Kennis der Sumatransche Mystiek”. Dan satu-satunya orang Malaysia yang pertama telah memperkenalkan ajaran-ajaran Hamzah Fansuri ke dunia Eropa adalah Syed Muhammad Naguib Al-Attas dengan disertasi doctoralnya yang berjudul “The Mysticism of Hamzah Fansuri”. Disertasi tersebut telah disidangkan di University of London, tepatnya di The School of Oriental and African Studies (SOAS) tahun 1966 dan masih banyak lagi sederet nama-nama lain yang bukan berdarah Aceh telah menggali khazanah sastera Aceh masa lampau. Walaupun demikian adanya, namun masih ada segelintir putra Aceh yang turut serta menggali khazanah endatunya, salah satunya adalah Teuku Iskandar yang telah meraih gelar Professor dalam bidang kajian Sastera Melayu Klasik dimana beliau telah mendapatkan gelar Doctor di negeri Belanda dengan disertasi yang berjudul “Hikayat Aceh” dan juga menulis buku “Kesusasteraaan Klasik Melayu Sepanjang Abad” serta menyusun kamus dewan bahasa Melayu yang perdana. Adapun diantara thesis terbaru yang pernah ditulis oleh putera Aceh untuk meraih gelar Master adalah Drs. Nurdin AR, M. Hum dengan judul: ”Mir’atul Muhaqqiqin ; Suntingan Text dan Analis Resepsi” tahun 1999 di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, serta Syarifuddin M. Ag dengan judul : “Doktrin Wujudiah dalam Syair Hamzah Fansuri” yang diajukan kepada IAIN Ar-Raniry tahun 2000. Akan tetapi, menurut hemat penulis, partisipasi putera Aceh untuk meneliti hasil karya endatu mereka belum seberapa jika dibandingkan dengan apa yang telah dibuat oleh peneliti asing dari dunia barat khususnya. Oleh karena itu, tidak salah kalau dikatakan bahwa, Aceh di mata para ilmuan dan peneliti asing adalah ibarat sebuah laboratorium yang maha luas untuk membuat berbagai macam kajian dan riset ilmiah.
Sebenarnya harus diakui bahwa selain sederetan nama yang telah tersebut di atas, masih banyak lagi ilmuan dan peneliti lain yang telah “jatuh hati” untuk membuat kajian ataupun riset ilmiah tentang karya-karya sastera agung yang pernah ditulis di tanah Aceh. Kajian-kajian tersebut tidak mungkin saya uraikan satu persatu di dalam tulisan yang sangat ringkas ini, karena terlalu banyak untuk disebutkan. Bahkan menurut saya sudah sepatutnya untuk disusun sebuah buku ensiklopedi yang termuat di dalamnya daftar penulis, judul dan isi ringkas tentang semua kajian ilmiah terhadap peninggalan sastrawan-sastrawan agung di tanah Aceh. Tujuannya adalah untuk mengetahui secara ril seberapa banyak kajian ilmiah yang telah dilaksankan dari dulu sampai sekarang Dan buku ensiklopedi tersebut harus di up date setiap tahunnya. Ini menunjukkan bahwa animo para peneliti dan pengkaji – khususnya dari dunia barat - tentang hasil karya sasterawan Aceh sangat tinggi sejak dulu kala.
Lembaga Pusat Kajian Aceh
Saya juga sependapat bahwa Aceh sangat ketinggalan dalam dunia riset ataupun kajian ilmiah bila dibandingkan dengan negara-negara lain sebagaimana yang diutarakan oleh saudara Kamaruzzaman Bustaman-Ahmad. Dan untuk menjawab permasalahan itu, sudah tepat kiranya BRR berkomitmen untuk meng follow up hasil seminar international yang diadakan beberapa bulan yang lalu yaitu membentuk sebuah badan atau lembaga kajian Aceh yang bertaraf international. Menurut hemat saya, lembaga kajian tersebut dikelola langsung oleh institusi perguruan tinggi apakah IAIN Ar-Raniry ataupun UNSYIAH. Karena pusat kajian ini akan terus hidup dan berkembang kalau dikelola oleh kampus. Hal ini dapat kita lihat di beberapa university di luar negara, contoh dekatnya saja National University of Singapore (NUS) dengan sebuah lembaga kajiannya “Asia Research Institute” atau The University of Sydney dengan lembaga penelitiannya “The Research Institue for Asia and Pasific”. Kedua lembaga penelitian tersebut telah membuat banyak penelitian dan publikasi terhadap warisan masa lalu di benua Asia -termasuk Aceh- dan terhadap berbagai isu-isu kontemporer yang sedang hangat dibicarakan di Asia.
Oleh karena itu, keberadaan lembaga kajian yang akan dibentuk ini sangat signifikan dalam mempromosikan Aceh ke dunia international dengan segala potensi yang dimiliki oleh Aceh masa dulu, sekarang dan akan datang. Dan yang paling terpenting adalah, lembaga ini akan menampung para peneliti muda yang menjadi sumber daya manusia yang handal. Karena apapun cerita, penelitian atau riset lah yang telah membuat negara-negara eropa maju seperti sekarang ini.
Penutup
Tulisan yang sangat ringkas ini ingin mengajak kita untuk berfikir bahwa Aceh tanah yang bertuah adalah pusat dan sumber kekayaan ilmu pengetahuan sebagaimana yang telah pernah diukir oleh sejarah dulu dengan tinta emasnya. Untuk itu, sepatutnya kita merasa malu dengan orang asing yang telah jauh berperan dalam menggali khazanah warisan Aceh masa lampau dengan berbagai penelitian yang mereka lakukan. Selama ini yang terjadi adalah banyak ilmuan dan sarjana asing yang membuat kajian tentang Aceh dan pada waktu yang sama hanya sedikit saja putera Aceh yang menaruh perhatian terhadap kekayaan yang dimiliki oleh Aceh.
Makanya, selaku generasi baru, sekarang lah saatnya kita harus mengembangkan warisan endatu kita dulu dengan cara menghidupkan kembali Aceh sebagai pusat ilmu pengetahuan yang menjadi rujukan bagi dunia international. Hal ini dapat diwujudkan melalui sebuah lembaga riset yang mempunyai standar international, sehingga Aceh akan berada dibawah kajian orang Aceh sendiri. Jadi, dengan adanya lembaga riset ini banyak generasi Aceh yang akan mengalihkan perhatian mereka pada khazanah Aceh dengan berbagai dimensi yang ada. Semoga saja semangat untuk mendirikan lembaga riset oleh BRR bukan hanya sekedar “su-um su-um ek manok”. Dan semoga saja generasi Aceh tidak hanya mampu bermimpi dan bernostalgia dengan prestasi-prestasi masa lalu. Kalau bukan sekarang, kapan lagi !
[1] Penulis adalah mahasiswa Master of Human Science with specialization in Arabic Literature Studies, International Islamic University Malysia (IIUM) Kuala Lumpur, sementara ini berdomisili di Kuala Lumpur. Email : zul_aceh@yahoo.com
Showing posts with label Dunia Sastra. Show all posts
Showing posts with label Dunia Sastra. Show all posts
Friday, January 2, 2009
Permasalahan Rokok : Sebuah Perbandingan antara Indonesia dan Malaysia
Permasalahan Rokok
Sebuah Perbandingan Antara Indonesia dan Malaysia
(Oleh: Zulhelmi, SS, MA[1])
Muqaddimah
Tulisan ini ingin membandingkan antara dua buah negara, Indonesia dan Malaysia, dalam mengatasi permasalahan rokok. Menurut hemat saya, Malaysia sangat sesuai untuk kita jadikan sebagai objek perbandingan untuk permasalahan rokok, karena antara dua buah negara ini terdapat hubungan yang sangat special laksana adik dan abang. Harus diakui bahwa Malaysia telah berhasil mengatasi permasalahan rokok, sementara di Indonesia rokok telah menyebabkan banyak dilema dalam kehidupan dan sampai saat ini belum terselesaikan secara tuntas. Bahkan Taufik Ismail, seorang sastrawan agung, dalam sebuah puisi panjangnya yang berjudul “Tuhan 9 CM” mengatakan bahwa Indonesia adalah syurga jannatun naim bagi pecandu rokok dan neraka bagi non pecandu rokok. Hal ini secara jelas menggambarkan bahwa pecandu rokok di Indonesia sudah sangat merajalela dan boleh dikatakan telah melanggar hak asasi manusia.
Memang di beberapa kota besar di Indonesia telah ada peraturan tentang kawasan bebas rokok. Tapi permasalahan yang muncul kemudian adalah, apakah peraturan itu sudah berjalan secara maksimal? Sejauh manakah keseriusan pemerintah dalam menertibkan para pecandu rokok sehingga mereka tidak mengganggu hak asasi manusia yang lain?
Secara khusus, saudara Jarjani Usman pernah menulis sebuah opini yang berjudul “Qanun Rokok Sangat Mendesak” (Serambi Indonesia/28-3-2008). Saudara Jarjani Usman berpendapat bahwa sudah saatnya sekarang kita mempunyai sebuah undang-undang yang mengatur mereka yang candu rokok demi kenyaman dan ketentraman hidup kita bersama. Menurut saya, ide ini sudah sangat tepat sekali, akan tetapi undang-undang saja tidak cukup. Karena undang-undang itu hanya sebatas goresan tinta di atas kertas. Maka diperlukan beberapa langkah selanjutnya untuk mengatasi permasalahan rokok di negeri ini.
Kebijakan Pemerintah Malaysia Terhadap Rokok
Dalam tulisan ini, saya ingin membandingkan kebijakan pemerintah Malaysia dalam mengatasi masalah rokok. Ada beberapa peraturan yang mereka terapkan, pertama: Setiap tahunnya pajak rokok dinaikkan sehingga harga rokok pun di Malaysia setiap tahun bertambah mahal. Kebijakan ini sangat efektif, karena akan terasa secara langsung oleh si pecandu rokok tatkala mengeluarkan uang dari sakunya dalam jumlah yang besar hanya untuk sebungkus rokok, yang kemudian juga akan dibakar oleh dia sendiri. Secara tidak langsung, ini akan memberikan efek jera kepada si perokok karena dia secara tidak langsung akan berfikir bahwa merokok adalah sama dengan membakar uang.
Kedua, tidak boleh mengiklankan rokok di mana saja, kapan saja dan siapa pun dia. Oleh karena itu ketika kita berjalan-jalan keliling negara Malaysia, maka kita tidak pernah mendapatkan iklan rokok di pinggir-pinggir jalan. Justru sebaliknya, kita akan mendapatkan iklan yang memberi pesan bahwa rokok itu racun yang dapat mematikan manusia. Sementara kalau kita bandingkan di Indonesia, iklan rokok terdapat dimana-mana, di media massa, media elektronik, baliho, spanduk dan lain sebagainya. Yang sangat ironisnya lagi, pesan yang disampaikan dalam iklan rokok itu adalah pesan-pesan kesucian jiwa, ketaqwaan dan kekuatan luar biasa yang diperoleh setelah merokok dan lain-lain. Sungguh hal yang sangat bertolak belakang dengan realitas yang terjadi.
Ketiga, membatasi ruang lingkup perokok. Bagi seorang pecandu rokok jangan pernah bermimpi akan bebas merokok di mana saja karena ruang lingkupnya sangat terbatas. Misalnya, dilarang merokok di lingkungan Rumah Sakit, di lingkungan kampus, di dalam transportasi umum, tempat-tempat umum, kantor, auditorium dan tempat-tempat formal lainnya. Akan tetapi, bagi mereka yang ingin merokok telah disediakan secara khusus tempat untuk merokok. Artinya, ruang lingkup mereka dibatasi dan tidak boleh merokok secara bebas.
Keempat, membuat sebuah peraturan bahwa para penjual rokok tidak boleh menjual rokok kepada anak-anak berumur di bawah 18 tahun walau dengan alasan apapun. Dan di setiap toko atau warung atau kios yang menjual rokok, mesti menempelkan spanduk kecil yang bertuliskan peraturan tersebut. Ini adalah apa yang dinamakan sebagai upaya preventif terhadap anak-anak usia dini untuk mengenal rokok. Sebuah berita yang sangat mengejutkan di saat harian Serambi Indonesia (11-12-2008) menuliskan bahwa ternyata ribuan anak bangsa kita (provinsi Aceh) sudah kecanduan rokok. Ternyata anak-anak generasi negeri ini sudah demikian parah tanpa ada pihak yang bertanggungjawab. Sejak usia dini telah kecanduan rokok, bagaimana kisah selanjut waktu mereka menjadi pemuda?
Kelima, memberlakukan denda bagi siapa saja yang telah melanggar peraturan tentang merokok baik sengaja ataupun tidak. Dendanya pun tidak tanggung-tanggung, kalau kita ukur dengan uang rupiah berjumlah kira-kira Rp. 1.500.000.
Keenam, membatasi peluang kerja bagi pecandu rokok. Artinya, ketika sebuah lembaga ingin melakukan rekruitmen para staff atau pegawai, maka akan diberikan keutamaan dan prioritas bagi mereka yang tidak merokok. Sehingga tertera dalam sebuah iklan rekruitmen sebuah point yang menyebutkan: “bagi pecandu rokok tidak digalakkan ( disarankan ) untuk melamar posisi atau jabatan ini”. Demikianlah beberapa kebijakan yang telah diterapkan oleh kerajaan Malaysia dalam mengatasi persoalan rokok.
Kondisi Indonesia
Beda halnya dengan di Indonesia. Di Indonesia, perusahaan rokok menjadi salah satu sumber devisa negara yang sangat besar, yang kalau ditutup –katakanlah demikian- akan membuat negara rugi. Perusahaan rokok juga menampung ribuan para pekerja, yang kalau mereka di PHK semuanya akan berakibat terjadinya gelombang pengangguran besar. Perusahaan rokok juga menjadi sponsor utama untuk event-event besar yang diadakan oleh masyarakat dan juga sponsor beasiswa dalam rangka mencerdaskan generasi bangsa ini juga.
Berdasarkan alasan-alasan di atas, maka sulit rasanya untuk mengatasi permasalahan rokok di Indonesia, karena siatuasinya tidak sama dengan di Malaysia. Rokok menjadi dilema bagi bangsa Indonesia. Di satu segi, rokok menjadi mudharat tapi dari segi lain rokok membawa keuntungan. Ibarat buah si malakama, kalau dimakan mati ibu, kalau dibuang mati bapak. Namun demikian, bukan berarti kita tidak bisa menerapkan kebijakan-kebijakan seperti Malaysia. Hal tersebut bisa kita lakukan, asalkan ada keseriusan pemerintah dalam permasalahan ini.
Adapun seperti contoh-contoh di atas yang menggambarkan sejauh mana ketergantungan negara Indonesia pada perusahaan rokok, maka bisa dicari solusinya. Seperti mengurangi produksi rokok atau membatasi produksi rokok atau mengurangi peran perusahaan rokok dalam dunia perekonomian, dengan syarat harus ada pabrik atau perusahaan lain yang akan menggantikan posisinya. Perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan yang memproduksi produk-produk yang bermanfaat secara langsung bagi kebutuhan hidup manusia, baik kebutuhan primer, maupun kebutuhan sekunder. Jadi perusahaan tersebut harus mampu bersaing dan diberikan kesempatan untuk bisa memperluas perannya, sehingga lambat laun, perusahaan rokokpun bisa diciutkan. Tentunya ini sebuah tantangan yang sangat besar bagi pemerintah, karena akan berhadapan dengan tolak tarik kepentingan sekelompok orang. Makanya diperlukan keseriusan dan tekad bulat untuk mengalihkan ketergantungan negara terhadap perusahaan rokok.
Disamping itu juga ada sebuah logika yang sesuai untuk bahan pertimbangan pemerintah. Yaitu, ada kemungkinan besar –diperlukan sebuah penelitian lebih lanjut – bahwa biaya untuk bidang kesehatan yang dianggarkan oleh pemerintah setiap tahunnya, lebih besar dari pajak yang diterima dari perusahaan rokok itu sendiri. Seandainya masyarakat Indonesia bisa mengurangi konsumsi rokok, maka pemerintah tidak perlu mengganggarkan banyak dana untuk bidang kesehatan dan dana ini bisa dialihkan ke bidang lain seperti bidang pendidikan. Logikanya, semakin banyak orang merokok, semakin banyak pula orang sakit. Karena rokok adalah sumber penyakit. Semakin banyak orang sakit, semakin banyak pula beban pemerintah untuk meng-subsidi bidang kesehatan. Wal hasil, lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan.
Penutup
Akhirnya, dipenghujung tulisan ini saya ingin menyampaikan bahwa Indonesia sudah sepatutnya mengikuti sedikit demi sedikit kebijakan Pemerintah Malaysia dalam mengatasi permasalahan rokok. Sehingga julukan Indonesia sebagai surga bagi pecandu rokok bisa dihapuskan. Kita tidak bangga kalau Indonesia diberi julukan surga bagi pecandu rokok, karena ini bukan sebuah pretasi akan tetapi sebuah aib dan kecacatan sosial. Oleh karena itu, dengan tidak mempunyai niat lain, bahwa aksi demontrasi yang dilakukan oleh adik-adik mahasiswa dari KAMMI yang menuntut agar Pemerintah (khususnya PEMDA Aceh) agar segera menetapkan wilayah bebas asap rokok (Serambi Indonesia/6-12-2008), patut didukung sepenuhnya sebagai upaya untuk mengatasi persoalan rokok di negeri ini. Sudah siapkan kita semua? Kita lihat saja reaksi selanjutnya.
[1] Penulis adalah alumni program S2 di International Islamic University Malaysia (IIUM) Kuala Lumpur, Malaysia. Saat ini berdomisili di Kuala Lumpur, Malaysia. Email: zul_aceh@yahoo.com
Sebuah Perbandingan Antara Indonesia dan Malaysia
(Oleh: Zulhelmi, SS, MA[1])
Muqaddimah
Tulisan ini ingin membandingkan antara dua buah negara, Indonesia dan Malaysia, dalam mengatasi permasalahan rokok. Menurut hemat saya, Malaysia sangat sesuai untuk kita jadikan sebagai objek perbandingan untuk permasalahan rokok, karena antara dua buah negara ini terdapat hubungan yang sangat special laksana adik dan abang. Harus diakui bahwa Malaysia telah berhasil mengatasi permasalahan rokok, sementara di Indonesia rokok telah menyebabkan banyak dilema dalam kehidupan dan sampai saat ini belum terselesaikan secara tuntas. Bahkan Taufik Ismail, seorang sastrawan agung, dalam sebuah puisi panjangnya yang berjudul “Tuhan 9 CM” mengatakan bahwa Indonesia adalah syurga jannatun naim bagi pecandu rokok dan neraka bagi non pecandu rokok. Hal ini secara jelas menggambarkan bahwa pecandu rokok di Indonesia sudah sangat merajalela dan boleh dikatakan telah melanggar hak asasi manusia.
Memang di beberapa kota besar di Indonesia telah ada peraturan tentang kawasan bebas rokok. Tapi permasalahan yang muncul kemudian adalah, apakah peraturan itu sudah berjalan secara maksimal? Sejauh manakah keseriusan pemerintah dalam menertibkan para pecandu rokok sehingga mereka tidak mengganggu hak asasi manusia yang lain?
Secara khusus, saudara Jarjani Usman pernah menulis sebuah opini yang berjudul “Qanun Rokok Sangat Mendesak” (Serambi Indonesia/28-3-2008). Saudara Jarjani Usman berpendapat bahwa sudah saatnya sekarang kita mempunyai sebuah undang-undang yang mengatur mereka yang candu rokok demi kenyaman dan ketentraman hidup kita bersama. Menurut saya, ide ini sudah sangat tepat sekali, akan tetapi undang-undang saja tidak cukup. Karena undang-undang itu hanya sebatas goresan tinta di atas kertas. Maka diperlukan beberapa langkah selanjutnya untuk mengatasi permasalahan rokok di negeri ini.
Kebijakan Pemerintah Malaysia Terhadap Rokok
Dalam tulisan ini, saya ingin membandingkan kebijakan pemerintah Malaysia dalam mengatasi masalah rokok. Ada beberapa peraturan yang mereka terapkan, pertama: Setiap tahunnya pajak rokok dinaikkan sehingga harga rokok pun di Malaysia setiap tahun bertambah mahal. Kebijakan ini sangat efektif, karena akan terasa secara langsung oleh si pecandu rokok tatkala mengeluarkan uang dari sakunya dalam jumlah yang besar hanya untuk sebungkus rokok, yang kemudian juga akan dibakar oleh dia sendiri. Secara tidak langsung, ini akan memberikan efek jera kepada si perokok karena dia secara tidak langsung akan berfikir bahwa merokok adalah sama dengan membakar uang.
Kedua, tidak boleh mengiklankan rokok di mana saja, kapan saja dan siapa pun dia. Oleh karena itu ketika kita berjalan-jalan keliling negara Malaysia, maka kita tidak pernah mendapatkan iklan rokok di pinggir-pinggir jalan. Justru sebaliknya, kita akan mendapatkan iklan yang memberi pesan bahwa rokok itu racun yang dapat mematikan manusia. Sementara kalau kita bandingkan di Indonesia, iklan rokok terdapat dimana-mana, di media massa, media elektronik, baliho, spanduk dan lain sebagainya. Yang sangat ironisnya lagi, pesan yang disampaikan dalam iklan rokok itu adalah pesan-pesan kesucian jiwa, ketaqwaan dan kekuatan luar biasa yang diperoleh setelah merokok dan lain-lain. Sungguh hal yang sangat bertolak belakang dengan realitas yang terjadi.
Ketiga, membatasi ruang lingkup perokok. Bagi seorang pecandu rokok jangan pernah bermimpi akan bebas merokok di mana saja karena ruang lingkupnya sangat terbatas. Misalnya, dilarang merokok di lingkungan Rumah Sakit, di lingkungan kampus, di dalam transportasi umum, tempat-tempat umum, kantor, auditorium dan tempat-tempat formal lainnya. Akan tetapi, bagi mereka yang ingin merokok telah disediakan secara khusus tempat untuk merokok. Artinya, ruang lingkup mereka dibatasi dan tidak boleh merokok secara bebas.
Keempat, membuat sebuah peraturan bahwa para penjual rokok tidak boleh menjual rokok kepada anak-anak berumur di bawah 18 tahun walau dengan alasan apapun. Dan di setiap toko atau warung atau kios yang menjual rokok, mesti menempelkan spanduk kecil yang bertuliskan peraturan tersebut. Ini adalah apa yang dinamakan sebagai upaya preventif terhadap anak-anak usia dini untuk mengenal rokok. Sebuah berita yang sangat mengejutkan di saat harian Serambi Indonesia (11-12-2008) menuliskan bahwa ternyata ribuan anak bangsa kita (provinsi Aceh) sudah kecanduan rokok. Ternyata anak-anak generasi negeri ini sudah demikian parah tanpa ada pihak yang bertanggungjawab. Sejak usia dini telah kecanduan rokok, bagaimana kisah selanjut waktu mereka menjadi pemuda?
Kelima, memberlakukan denda bagi siapa saja yang telah melanggar peraturan tentang merokok baik sengaja ataupun tidak. Dendanya pun tidak tanggung-tanggung, kalau kita ukur dengan uang rupiah berjumlah kira-kira Rp. 1.500.000.
Keenam, membatasi peluang kerja bagi pecandu rokok. Artinya, ketika sebuah lembaga ingin melakukan rekruitmen para staff atau pegawai, maka akan diberikan keutamaan dan prioritas bagi mereka yang tidak merokok. Sehingga tertera dalam sebuah iklan rekruitmen sebuah point yang menyebutkan: “bagi pecandu rokok tidak digalakkan ( disarankan ) untuk melamar posisi atau jabatan ini”. Demikianlah beberapa kebijakan yang telah diterapkan oleh kerajaan Malaysia dalam mengatasi persoalan rokok.
Kondisi Indonesia
Beda halnya dengan di Indonesia. Di Indonesia, perusahaan rokok menjadi salah satu sumber devisa negara yang sangat besar, yang kalau ditutup –katakanlah demikian- akan membuat negara rugi. Perusahaan rokok juga menampung ribuan para pekerja, yang kalau mereka di PHK semuanya akan berakibat terjadinya gelombang pengangguran besar. Perusahaan rokok juga menjadi sponsor utama untuk event-event besar yang diadakan oleh masyarakat dan juga sponsor beasiswa dalam rangka mencerdaskan generasi bangsa ini juga.
Berdasarkan alasan-alasan di atas, maka sulit rasanya untuk mengatasi permasalahan rokok di Indonesia, karena siatuasinya tidak sama dengan di Malaysia. Rokok menjadi dilema bagi bangsa Indonesia. Di satu segi, rokok menjadi mudharat tapi dari segi lain rokok membawa keuntungan. Ibarat buah si malakama, kalau dimakan mati ibu, kalau dibuang mati bapak. Namun demikian, bukan berarti kita tidak bisa menerapkan kebijakan-kebijakan seperti Malaysia. Hal tersebut bisa kita lakukan, asalkan ada keseriusan pemerintah dalam permasalahan ini.
Adapun seperti contoh-contoh di atas yang menggambarkan sejauh mana ketergantungan negara Indonesia pada perusahaan rokok, maka bisa dicari solusinya. Seperti mengurangi produksi rokok atau membatasi produksi rokok atau mengurangi peran perusahaan rokok dalam dunia perekonomian, dengan syarat harus ada pabrik atau perusahaan lain yang akan menggantikan posisinya. Perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan yang memproduksi produk-produk yang bermanfaat secara langsung bagi kebutuhan hidup manusia, baik kebutuhan primer, maupun kebutuhan sekunder. Jadi perusahaan tersebut harus mampu bersaing dan diberikan kesempatan untuk bisa memperluas perannya, sehingga lambat laun, perusahaan rokokpun bisa diciutkan. Tentunya ini sebuah tantangan yang sangat besar bagi pemerintah, karena akan berhadapan dengan tolak tarik kepentingan sekelompok orang. Makanya diperlukan keseriusan dan tekad bulat untuk mengalihkan ketergantungan negara terhadap perusahaan rokok.
Disamping itu juga ada sebuah logika yang sesuai untuk bahan pertimbangan pemerintah. Yaitu, ada kemungkinan besar –diperlukan sebuah penelitian lebih lanjut – bahwa biaya untuk bidang kesehatan yang dianggarkan oleh pemerintah setiap tahunnya, lebih besar dari pajak yang diterima dari perusahaan rokok itu sendiri. Seandainya masyarakat Indonesia bisa mengurangi konsumsi rokok, maka pemerintah tidak perlu mengganggarkan banyak dana untuk bidang kesehatan dan dana ini bisa dialihkan ke bidang lain seperti bidang pendidikan. Logikanya, semakin banyak orang merokok, semakin banyak pula orang sakit. Karena rokok adalah sumber penyakit. Semakin banyak orang sakit, semakin banyak pula beban pemerintah untuk meng-subsidi bidang kesehatan. Wal hasil, lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan.
Penutup
Akhirnya, dipenghujung tulisan ini saya ingin menyampaikan bahwa Indonesia sudah sepatutnya mengikuti sedikit demi sedikit kebijakan Pemerintah Malaysia dalam mengatasi permasalahan rokok. Sehingga julukan Indonesia sebagai surga bagi pecandu rokok bisa dihapuskan. Kita tidak bangga kalau Indonesia diberi julukan surga bagi pecandu rokok, karena ini bukan sebuah pretasi akan tetapi sebuah aib dan kecacatan sosial. Oleh karena itu, dengan tidak mempunyai niat lain, bahwa aksi demontrasi yang dilakukan oleh adik-adik mahasiswa dari KAMMI yang menuntut agar Pemerintah (khususnya PEMDA Aceh) agar segera menetapkan wilayah bebas asap rokok (Serambi Indonesia/6-12-2008), patut didukung sepenuhnya sebagai upaya untuk mengatasi persoalan rokok di negeri ini. Sudah siapkan kita semua? Kita lihat saja reaksi selanjutnya.
[1] Penulis adalah alumni program S2 di International Islamic University Malaysia (IIUM) Kuala Lumpur, Malaysia. Saat ini berdomisili di Kuala Lumpur, Malaysia. Email: zul_aceh@yahoo.com
Subscribe to:
Posts (Atom)
